A.
Latar Belakang
Hadist merupakan sumber hukum islam
kedua setelah alquran yang sangat penting, oleh sebab itu dalam periwayatanya
ulama ahli hadist sangatlah berhati-hati. dan untuk itu banyak sekali ilmu yang
membahas tentang keshahihan hadist, ada yang berdasar sanad, riwayat maupun
matan. hal ini karena semakin memenuhi syarat dalam periwayatan maka semakin
baik kehujjahanya sebagai sumber hukum islam.
Setelah wafatnya Rosulullah
terjadilah beberapa peristiwa yang hampir menjatuhkan umat islam, yaitu pada
masa khulafaurrasyidin. dimana timbul kekacauan yang di akibatkan oleh beberapa
peristiwa yaitu:
- Adanya nabi palsu yang di pelopori musailamh Al Kadzab
- Adanya kaum murtaddin dan ingkaruz zakat
- Adanya umat yahudi yang munafikin, mereka masuk islam hanya untuk merusak agama islam. tokohnya Abdullah bin saba' .
- Kebijakan khalifah ustman bin affan dalam mengelola kekahfilahanya yang banyak memberikan jabatan kepada keluaraganya, sehingga terjadi kecemburuan pada rakyat.
- Peperangan antar umat islam, seperti perang Shiffin, yaitu perang antara khafilah ali dan Muawiyyah.
Setelah masa kekahilfahan
selesai dan di gantikan dinasti Ummayah, timbul beberapa golongan fanatik umat
islam yang tentu saja mempunyai kepentingan didalam kelompoknya sehingga mereka
diperkirakan telah banyak membuat hadist-hadist baru atau disebut juga
pemalsuan hadist.
Hal inilah yang mendorong ulama’
muhadisin untuk meneliti hadist secara luas dan cermat. Untuk itulah ulama’
membagi ilmu hadist menjadi dua, yaitu ilmu Hadist Riwayah dan Ilmu Hadist
Dirayah.
Ilmu hadist riwayah adalah kajian
mengenai proses penerimaan, memelihara, menyampaikan kepada orang lain dan
mentadwidkan suatu hadist dalam suatu kitab hadist. Kajian ini tidak
membicarakan adanya matan yang syadz dan ‘illat, maupun sanad yang bersambung
atau tidak dan juga tidak membicarakan tentang sifat para perawi.
Sedangkan ilmu hadist Dirayah
terutama ilmu mustholah ialah kajian ilmu yang meneliti matan, sanad dan rawi
hadist.
Selanjutnya cabang ilmu dari
keduanya jika dilihat dari segi sanad atau rawi adalah Ilmu Rijal Al Hadist,
Ilmu Thabaqah Ar Ruwat Dan Ilmu Jarh Wa Ta’dil.
Dan dari segi matan yaitu : Ilmu
Gharib Al Hadist, Ilmu Asbab Wurud Alhadist, Ilmu Naskh Mansukh, Ilmu Talfiq
Alhadist, Ilmu Fan Al Mubhamat, Dan Ilmu Tashif Wal Tahrif .
Adapun
posisi Ilmu Tarikh Ar Ruwah adalah anak cabang dari Ilmu Rijal Al
Hadist, yang kemudian akan dibahas oleh penulis pada bab selanjutnya.
A. Pengertian Tarikh Al-Ruwah
Tarikh Al-Ruwah merupakan salah satu cabang dari ilmu
Rijalul Hadits, yang di dalam Rijalul Hadits tersebut memuat dua ilmu yaitu
Tarikh Al-Ruwah itu sendiri dan ilmu jarhi wat Ta’dil. Di dalam buku
pokok-pokok ilmu dirayah hadits ( jilid II ) menerangkan bahwa ilmu Tarikh
Al-Ruwah adalah:
هُوَ الْعِلْمُ الَّذِى يعْرِفُ بِرُوَاةِ الْحَدِيْثِ مِنَ
النَّاحِيَةِ الَّتِي تَتَعلق بِرِوَايَتِهِمْ لِلْحَدِيْثِ. فَهُوَ يَتَنَاوَلُ بِالْبَيَانِ
اَحْوَالِ الرُّوَاةِ. و بذكرتاريخ ولادة
الراوى ووفاته وشيوخه وتاريخ سماعه منهم ,ومن روى عنه وبلادهم ومواطنهم ورحلات االراوى وتاريخ قدومه الى البدان المختلفة وسماعه من بعض الشيوخ قبل الاختلاط أو
بعده و غير ذلك مما له صلة بامور الحديث .
Tarjamah: “Ilmu yang mengenalkan kepada kita
perawi-perawi hadits dari segi mereka kelahiran, hari kewafatan, guru-gurunya,
masa dia mulai mendengar hadits dan orang-orang yang meriwayatkan hadits dari
padanya, negerinya, tempat kediamannya, perlawanan-perlawanannya, sejarah
kedatangannya ke tempat-tempat yang dikunjungi dan segala yang berhubungan
dengan urusan hadits”.
Para Ulama
sangat mementingkan ilmu ini supaya mereka dapat mengetahui keadaan
perawi-perawi sanad. Mereka menanyakan tentang umur perawi, tempat kediaman,
sejarah mereka belajar, sebagaimana mereka menanyakan tentang pribadi perawi
sendiri agar mereka mengetahui tentang kemutashilannya dan kemunqathiannya,
tantang kema’rufannya dan kemauqufannya. Karena memang sejarahlah senjata yang
ampuh untuk menghadapi para pendusta.
Sufyan Ats Tsauri berkata:
لما استعمل الرواة الكذب التعملنا لهم
التاريخ
“Tatkala
para perawi telah mempergunakan kedustaan, kamipun mempergunakan sejarah”.
Dengan
demikian kita dapat mengetahui mana hadits yang diterima, mana hadits yang
ditolak, mana yang sah diamalkan, mana yang tidak. Dialah jalan yang mulia
untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Dengan kesungguhan para Ulama dalam menghadapi
sejarah para perawi, terkumpullah suatu pembendaharaan besar yang menerangkan
sejarah para perawi hadits, kekayaan itu mereka simpan dalam hasil-hasil karya
mereka. Maka ada yang menulis tentang hal para sahabat dan segala sangkut
pautnya, tentang bilangan hadits-hadits mereka dan perawi-perawinya.
Ada
berbagai macam jalan yang ditempuh para pengarang sejarah perawi hadits
diantaranya:
·
Ada yang mengarang sejarah para perawi thabaqat demi
thabaqat, yaitu orang-orang semasa kemudian orang-orang semasa pula. Diantara
kitab-kitab yang menulis sejarah perawi thabaqat demi thabaqat adalah kitab At Thabaqat Al Kubro, karya Muhammad ibn sa’ad (
168-230 H ).
·
Ada yang mengarang sejarah para perawi dengan mensyarahkan
menurut tahun para perawi, dari tahun demi tahun. Didalamnya diteraangkan tahun
wafatnya para perawi, disamping menerangkan keadaan beritanya. Diantara kitab
yang terkenal adalah Tarikhul Islamm karya Adz Dzahabi.
·
Ada juga yamg menyusun sejarah perawi menurut huruf abjad.
Diantara kitab yang paling tua yang sampai kepada kita adalah At Tarikhul Kabir
karya Al Imam Muhammad ibn Isma’il Al Bukhori ( 194-256 H ) yang didalamnya
disebutkan kurang lebih 40.000 biografi pria dan wanita.
·
Ada pula yang menyusun menurut negeri perawi hadits.
Pengarangnya menerangkan Ulama-ulama negerinya dan Ulama-ulama yang datang ke
negeri itu. Selain itu biasanya disebutkan pula sahabat-sahabat yang berada di
negeri itu. Diantara kitab yang paling tua dalam bidang ini adalah Tarikh
Naisabur karangan Al Hakim ( 321-405 H ).
Para Ulama
tidak saja meriwayatkan sejarah perawi-perawi lelaki, bahkan meriwayatkan juga
sejarah perawi-perawi wanita yang telah menjadi pengembang-pengembang hadits,
seperti Aisyah dan istri-istri nabi yang lain.
Ilmu
inilah yang dinamakan ilmu Tarikh dan ada pula yang menamakan Tarikh Al-Ruwah.
Ilmu ini hampir sama dengan ilmu thobaqot dan ilmu jarah dan ta’dil. Tetapi di
dalam buku karangan Hasbi Ash-Siddiqi menjelaskan perbedaan diantara ilmu-ilmu
tersebut.
a. Ilmu sejarah ialah ilmu yang di
dalamnya dibahas tentang hari-hari kelahiran perawi dan hari kewafatan mereka.
Dengan ilmu ini kita dapat menetapkan kemuttasilan atau kemunqotiannya. Karena
sesungguhnya seseorang perawi yang mengaku mendengar hadits dari seseorang
tidak dapat kita tolak pengakuannya, terkecuali kalau kita mengetahui masa
kelahirannya, di masa kewafatan orang yang sebelumnya.
b. Ilmu thabaqat ialah ilmu yang
dibahas di dalamnya tentang orang-orang yang berserikat dalam suatu urusan atau
orang-orang yang semasa dan sekerja.
c. Ilmu jarah wat ta’dil ialah ilmu
yang dengannya dapat diketahui siapa yang diterima dan ditolak dari
perawi-perawi hadits.
B. Faidah ilmu Tarikh Al Ruwah
Ilmu ini
berkembang bersama dengan berkembangnya ilmu riwayah. Perhatian para ulama
dalam membahas ilmu ini didorong oleh suatu maksud untuk mengetahui dengan
sebenarnya hal ikhwal para perawi hadits. Atas motif tersebut mereka menanyakan
kepada para perawi yang bersangkutan mengenai umur dan tanggal kapan mereka
dilahirkan, dimana domisili mereka dan kapan mereka menerima hadits dari guru
mereka, disamping para ulama tersebut meneliti tentang identitas para perawi
itu.
Mengetahui
tanggal lahir dan wafatnya para perawi adalah sangat penting untuk menolak
pengakuan seorang perawi yang mengaku pernah bertemu dengan seorang guru yang
pernah memberikan hadits kepadanya, padahal setelah diketahui tanggal lahir dan
wafat gurunya, mungkin sekali mereka tidak saling bertemu, disebabkan kematian
gurunya mendahului dari pada kelahirannya.
Jika demikian halnya, maka hadits yang meeka riwayatkan itu sanadnya tidak bersambung. Dengan kata lain faidah mempelajari ilmu Tarikh Al Ruwah itu alah mengetahui muttasil atau munqatinya sanad hadits dan untuk mengetahui marfu’ atau mursalnya pemberian hadits.
Jika demikian halnya, maka hadits yang meeka riwayatkan itu sanadnya tidak bersambung. Dengan kata lain faidah mempelajari ilmu Tarikh Al Ruwah itu alah mengetahui muttasil atau munqatinya sanad hadits dan untuk mengetahui marfu’ atau mursalnya pemberian hadits.
Mengetahui kampung halaman perawi juga besar faidahnya.
Yaitu untuk membedakan perawi-perawi yang kebetulan sama namanya akan tetapi
berbeda marga dan kampung halamannya. Sebab sebagaimana diketahui banyak
perawi-parawi itu banyak yang namanya bersamaan, akan tetapi tempat tinggal
mereka berbeda. Tampak faidahnya pula dalam hal ini apabila perawi yang namanya
sama itu sebagiannya ada yang tsiqah, sehingga dapat diterima haditsnya, sedang
sebagian yang lain adalah tidak tsiqah yang menyebabkan harus ditolaknya hadits
tersebut.
C. Kitab-kitab Tarikh Al Ruwah
Adapun
kitab-kitab Tarikh Al Ruwah yng harus diketahui oleh penggali sunah
Rasululallah antara lain ialah:
1. At Tarikhul kabir, karya imam
Muhammad ibn Isma’il Al Bukhori (194-252 H). Dalam kitab tersebut menerangkan
biografi dari guru-gurunya yang pernah memberikan hadits kepadanya, baik dari
golongan tabi’in maupun sahabat sampai berjumlah kurang lebih 40.000 orang.
Baik mereka laki-laki ataupun perempuan, baik mereka yang tsiqah maupun ghoiru
tsiqah. Nama-nama perawi itu disusun secara alfabetis, akan tetapi nama yang
pertama ditaruh pada bab pendahuluan adalah nama yang menggunakan Muhammad.
Setiap nam dijadikan satu bab dan disusun secara alfabetis atau arabiyah dengan
mengutamakan nama leluhurnya. Kitab tersebut terdiri dari 4 jilid besar-besar.
Pada cetakan Haiderabad tahun 1362 H, kitab tersebut dijadikan 8 jilid.
2. Tarikh Nisabur, karya imam Muhammad
bin Abdullah Al Hakim An Nisabury (321-405 H). Kitab ini merupakan kitab Tarikh
yang terbesar dan banyak faidahnya bagi para fuqoha’. Hanya saja kitab ini
telah hilang. Ia hanya ditemukan dalam koleksi cuplikan yang terdiri dari
beberapa lembar.
3. Tarikh Bagdad, karya Abu Bakar Ahmad
Ali Al Bagdady, yang terkenal dengan nama Al khatib Al Bagdady ( 392-463 H ).
Kitab yang besar faidahnya ini memuat biografi darri ulama-ulama besar dalam
segala bidang ilmu pengetahuan sebanyak 7831 orang dan disusun secara
alfabetis. Perawi-perawi yang tsiqah, lemah dan yang ditinggalkan haditsnya
dimasukkan semuanya di dalam kitab ini. Ia terdiri dari 14 jilid dan dicetak di
kairo pada tahun 1349 H ( 1931 M ).
Selain kitab-kitab tersebut di atas masih banyak
lagi kitab-kitab Tarikh Al Ruwah, antara lain Al Ikmal firaf’il-ibtiyab ‘anil
mu’talif wal mukhtalif, karya Al Amir Al Hafidz Abi Nashr ‘Ali bin Hibatillah
bin Ja’far yang terkenal dengan nama Ibnu Ma’kula Al Bagdady. Ada juga kitab
Tahdzibul Kamal fi asmair-rijal, karya Al Hafidz Jamaludin Abil Hajjad Yusuf Al
Mizay Ad-dimasyqy ( 654-742 H ).
No comments:
Post a Comment