Friday 18 September 2015

Tarikh ar-Ruwah

A.  Latar Belakang
Hadist merupakan sumber hukum islam kedua setelah alquran yang sangat penting, oleh sebab itu dalam periwayatanya ulama ahli hadist sangatlah berhati-hati. dan untuk itu banyak sekali ilmu yang membahas tentang keshahihan hadist, ada yang berdasar sanad, riwayat maupun matan. hal ini karena semakin memenuhi syarat dalam periwayatan maka semakin baik kehujjahanya sebagai sumber hukum islam.
Setelah wafatnya Rosulullah terjadilah beberapa peristiwa yang hampir menjatuhkan umat islam, yaitu pada masa khulafaurrasyidin. dimana timbul kekacauan yang di akibatkan oleh beberapa peristiwa yaitu:
  1. Adanya nabi palsu yang di pelopori musailamh Al Kadzab
  2. Adanya kaum murtaddin dan ingkaruz zakat
  3. Adanya umat yahudi yang munafikin, mereka masuk islam hanya untuk merusak agama islam. tokohnya Abdullah bin saba' .
  4. Kebijakan khalifah ustman bin affan dalam mengelola kekahfilahanya yang banyak memberikan jabatan kepada keluaraganya, sehingga terjadi kecemburuan pada rakyat.
  5. Peperangan antar umat islam, seperti perang Shiffin, yaitu perang antara khafilah ali dan Muawiyyah.
Setelah  masa kekahilfahan selesai dan di gantikan dinasti Ummayah, timbul beberapa golongan fanatik umat islam yang tentu saja mempunyai kepentingan didalam kelompoknya sehingga mereka diperkirakan telah banyak membuat hadist-hadist baru atau disebut juga pemalsuan hadist.
Hal inilah yang mendorong ulama’ muhadisin untuk meneliti hadist secara luas dan cermat. Untuk itulah ulama’ membagi ilmu hadist menjadi dua, yaitu ilmu Hadist Riwayah dan Ilmu Hadist Dirayah.
Ilmu hadist riwayah adalah kajian mengenai proses penerimaan, memelihara, menyampaikan kepada orang lain dan mentadwidkan suatu hadist dalam suatu kitab hadist. Kajian ini tidak membicarakan adanya matan yang syadz dan ‘illat, maupun sanad yang bersambung atau tidak dan juga tidak membicarakan tentang sifat para perawi.
Sedangkan ilmu hadist Dirayah terutama ilmu mustholah ialah kajian ilmu yang meneliti matan, sanad dan rawi hadist.
Selanjutnya cabang ilmu dari keduanya jika dilihat dari segi sanad atau rawi adalah Ilmu Rijal Al Hadist, Ilmu Thabaqah Ar Ruwat Dan Ilmu Jarh Wa Ta’dil.
Dan dari segi matan yaitu : Ilmu Gharib Al Hadist, Ilmu Asbab Wurud Alhadist, Ilmu Naskh Mansukh, Ilmu Talfiq Alhadist, Ilmu Fan Al Mubhamat, Dan Ilmu Tashif Wal Tahrif .
Adapun posisi Ilmu Tarikh Ar Ruwah adalah anak cabang dari Ilmu Rijal Al Hadist, yang kemudian akan dibahas oleh penulis pada bab selanjutnya.

A.  Pengertian Tarikh Al-Ruwah
Tarikh Al-Ruwah merupakan salah satu cabang dari ilmu Rijalul Hadits, yang di dalam Rijalul Hadits tersebut memuat dua ilmu yaitu Tarikh Al-Ruwah itu sendiri dan ilmu jarhi wat Ta’dil. Di dalam buku pokok-pokok ilmu dirayah hadits ( jilid II ) menerangkan bahwa ilmu Tarikh Al-Ruwah adalah:
هُوَ الْعِلْمُ الَّذِى يعْرِفُ بِرُوَاةِ الْحَدِيْثِ مِنَ النَّاحِيَةِ الَّتِي تَتَعلق بِرِوَايَتِهِمْ لِلْحَدِيْثِ. فَهُوَ يَتَنَاوَلُ بِالْبَيَانِ اَحْوَالِ الرُّوَاةِ. و بذكرتاريخ ولادة الراوى ووفاته وشيوخه وتاريخ سماعه منهم ,ومن روى عنه وبلادهم ومواطنهم ورحلات االراوى وتاريخ  قدومه الى البدان المختلفة وسماعه من بعض الشيوخ قبل الاختلاط أو بعده و غير ذلك مما له صلة بامور الحديث .
Tarjamah: “Ilmu yang mengenalkan kepada kita perawi-perawi hadits dari segi mereka kelahiran, hari kewafatan, guru-gurunya, masa dia mulai mendengar hadits dan orang-orang yang meriwayatkan hadits dari padanya, negerinya, tempat kediamannya, perlawanan-perlawanannya, sejarah kedatangannya ke tempat-tempat yang dikunjungi dan segala yang berhubungan dengan urusan hadits”.
Para Ulama sangat mementingkan ilmu ini supaya mereka dapat mengetahui keadaan perawi-perawi sanad. Mereka menanyakan tentang umur perawi, tempat kediaman, sejarah mereka belajar, sebagaimana mereka menanyakan tentang pribadi perawi sendiri agar mereka mengetahui tentang kemutashilannya dan kemunqathiannya, tantang kema’rufannya dan kemauqufannya. Karena memang sejarahlah senjata yang ampuh untuk menghadapi para pendusta.


Sufyan Ats Tsauri berkata:
لما استعمل الرواة الكذب التعملنا لهم التاريخ

“Tatkala para perawi telah mempergunakan kedustaan, kamipun mempergunakan sejarah”.
Dengan demikian kita dapat mengetahui mana hadits yang diterima, mana hadits yang ditolak, mana yang sah diamalkan, mana yang tidak. Dialah jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Dengan kesungguhan para Ulama dalam menghadapi sejarah para perawi, terkumpullah suatu pembendaharaan besar yang menerangkan sejarah para perawi hadits, kekayaan itu mereka simpan dalam hasil-hasil karya mereka. Maka ada yang menulis tentang hal para sahabat dan segala sangkut pautnya, tentang bilangan hadits-hadits mereka dan perawi-perawinya.
Ada berbagai macam jalan yang ditempuh para pengarang sejarah perawi hadits diantaranya:
·      Ada yang mengarang sejarah para perawi thabaqat demi thabaqat, yaitu orang-orang semasa kemudian orang-orang semasa pula. Diantara kitab-kitab yang menulis sejarah perawi thabaqat demi thabaqat adalah kitab At Thabaqat Al Kubro, karya Muhammad ibn sa’ad ( 168-230 H ).
·      Ada yang mengarang sejarah para perawi dengan mensyarahkan menurut tahun para perawi, dari tahun demi tahun. Didalamnya diteraangkan tahun wafatnya para perawi, disamping menerangkan keadaan beritanya. Diantara kitab yang terkenal adalah Tarikhul Islamm karya Adz Dzahabi.
·      Ada juga yamg menyusun sejarah perawi menurut huruf abjad. Diantara kitab yang paling tua yang sampai kepada kita adalah At Tarikhul Kabir karya Al Imam Muhammad ibn Isma’il Al Bukhori ( 194-256 H ) yang didalamnya disebutkan kurang lebih 40.000 biografi pria dan wanita.
·      Ada pula yang menyusun menurut negeri perawi hadits. Pengarangnya menerangkan Ulama-ulama negerinya dan Ulama-ulama yang datang ke negeri itu. Selain itu biasanya disebutkan pula sahabat-sahabat yang berada di negeri itu. Diantara kitab yang paling tua dalam bidang ini adalah Tarikh Naisabur karangan Al Hakim ( 321-405 H ).
Para Ulama tidak saja meriwayatkan sejarah perawi-perawi lelaki, bahkan meriwayatkan juga sejarah perawi-perawi wanita yang telah menjadi pengembang-pengembang hadits, seperti Aisyah dan istri-istri nabi yang lain.
Ilmu inilah yang dinamakan ilmu Tarikh dan ada pula yang menamakan Tarikh Al-Ruwah. Ilmu ini hampir sama dengan ilmu thobaqot dan ilmu jarah dan ta’dil. Tetapi di dalam buku karangan Hasbi Ash-Siddiqi menjelaskan perbedaan diantara ilmu-ilmu tersebut.
a.    Ilmu sejarah ialah ilmu yang di dalamnya dibahas tentang hari-hari kelahiran perawi dan hari kewafatan mereka. Dengan ilmu ini kita dapat menetapkan kemuttasilan atau kemunqotiannya. Karena sesungguhnya seseorang perawi yang mengaku mendengar hadits dari seseorang tidak dapat kita tolak pengakuannya, terkecuali kalau kita mengetahui masa kelahirannya, di masa kewafatan orang yang sebelumnya.
b.    Ilmu thabaqat ialah ilmu yang dibahas di dalamnya tentang orang-orang yang berserikat dalam suatu urusan atau orang-orang yang semasa dan sekerja.
c.    Ilmu jarah wat ta’dil ialah ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang diterima dan ditolak dari perawi-perawi hadits.

B.  Faidah ilmu Tarikh Al Ruwah
Ilmu ini berkembang bersama dengan berkembangnya ilmu riwayah. Perhatian para ulama dalam membahas ilmu ini didorong oleh suatu maksud untuk mengetahui dengan sebenarnya hal ikhwal para perawi hadits. Atas motif tersebut mereka menanyakan kepada para perawi yang bersangkutan mengenai umur dan tanggal kapan mereka dilahirkan, dimana domisili mereka dan kapan mereka menerima hadits dari guru mereka, disamping para ulama tersebut meneliti tentang identitas para perawi itu.
Mengetahui tanggal lahir dan wafatnya para perawi adalah sangat penting untuk menolak pengakuan seorang perawi yang mengaku pernah bertemu dengan seorang guru yang pernah memberikan hadits kepadanya, padahal setelah diketahui tanggal lahir dan wafat gurunya, mungkin sekali mereka tidak saling bertemu, disebabkan kematian gurunya mendahului dari pada kelahirannya.
Jika demikian halnya, maka hadits yang meeka riwayatkan itu sanadnya tidak bersambung. Dengan kata lain faidah mempelajari ilmu Tarikh Al Ruwah itu alah mengetahui muttasil atau munqatinya sanad hadits dan untuk mengetahui marfu’ atau mursalnya pemberian hadits.
Mengetahui kampung halaman perawi juga besar faidahnya. Yaitu untuk membedakan perawi-perawi yang kebetulan sama namanya akan tetapi berbeda marga dan kampung halamannya. Sebab sebagaimana diketahui banyak perawi-parawi itu banyak yang namanya bersamaan, akan tetapi tempat tinggal mereka berbeda. Tampak faidahnya pula dalam hal ini apabila perawi yang namanya sama itu sebagiannya ada yang tsiqah, sehingga dapat diterima haditsnya, sedang sebagian yang lain adalah tidak tsiqah yang menyebabkan harus ditolaknya hadits tersebut.
C.  Kitab-kitab Tarikh Al Ruwah
Adapun kitab-kitab Tarikh Al Ruwah yng harus diketahui oleh penggali sunah Rasululallah antara lain ialah:
1.   At Tarikhul kabir, karya imam Muhammad ibn Isma’il Al Bukhori (194-252 H). Dalam kitab tersebut menerangkan biografi dari guru-gurunya yang pernah memberikan hadits kepadanya, baik dari golongan tabi’in maupun sahabat sampai berjumlah kurang lebih 40.000 orang. Baik mereka laki-laki ataupun perempuan, baik mereka yang tsiqah maupun ghoiru tsiqah. Nama-nama perawi itu disusun secara alfabetis, akan tetapi nama yang pertama ditaruh pada bab pendahuluan adalah nama yang menggunakan Muhammad. Setiap nam dijadikan satu bab dan disusun secara alfabetis atau arabiyah dengan mengutamakan nama leluhurnya. Kitab tersebut terdiri dari 4 jilid besar-besar. Pada cetakan Haiderabad tahun 1362 H, kitab tersebut dijadikan 8 jilid.
2.   Tarikh Nisabur, karya imam Muhammad bin Abdullah Al Hakim An Nisabury (321-405 H). Kitab ini merupakan kitab Tarikh yang terbesar dan banyak faidahnya bagi para fuqoha’. Hanya saja kitab ini telah hilang. Ia hanya ditemukan dalam koleksi cuplikan yang terdiri dari beberapa lembar.
3.   Tarikh Bagdad, karya Abu Bakar Ahmad Ali Al Bagdady, yang terkenal dengan nama Al khatib Al Bagdady ( 392-463 H ). Kitab yang besar faidahnya ini memuat biografi darri ulama-ulama besar dalam segala bidang ilmu pengetahuan sebanyak 7831 orang dan disusun secara alfabetis. Perawi-perawi yang tsiqah, lemah dan yang ditinggalkan haditsnya dimasukkan semuanya di dalam kitab ini. Ia terdiri dari 14 jilid dan dicetak di kairo pada tahun 1349 H ( 1931 M ).
Selain kitab-kitab tersebut di atas masih banyak lagi kitab-kitab Tarikh Al Ruwah, antara lain Al Ikmal firaf’il-ibtiyab ‘anil mu’talif wal mukhtalif, karya Al Amir Al Hafidz Abi Nashr ‘Ali bin Hibatillah bin Ja’far yang terkenal dengan nama Ibnu Ma’kula Al Bagdady. Ada juga kitab Tahdzibul Kamal fi asmair-rijal, karya Al Hafidz Jamaludin Abil Hajjad Yusuf Al Mizay Ad-dimasyqy ( 654-742 H ).

No comments:

Post a Comment